Penahanan Jurnalis AS Ditangguhkan, Pidana Terus Berjalan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson (30), yang menjadi tersangka perkara pelanggaran keimigrasian, akhirnya mendapat penangguhan penahanan dan dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (24/1) malam. “Philip ingin dideportasi daripada harus disidang,” ucap Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya dan Parlin B Hutabarat dari Firma Hukum Pakpahan Hutabarat.

LBH dan Firma Hukum tidak ingin berpolemik tentang benar tidaknya ada masalah pada visa Philip. “Mereka (Kantor Imigrasi) menyatakan Philip melakukan kegiatan jurnalistik yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Aryo. Penahanan Philip pada Rutan menjadi pembeda perlakuan pada pelanggar visa selama ini yang hanya ditahan pada ruang detensi sebelum deportasi. “Secara proses pidana, Keimigrasian secara sarana dan prasarana masih bekerjasama dengan pihak Rutan,” imbuh Parlin.

Jennifer T Siregar selaku Consul dan Gusti Hendri Firdaus selaku Passport and Citizenship Assistant dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS, sempat datang ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk memonitor kondisi Philip. “Staf Kedubes tidak mengintervensi proses hukum dan hanya melihat apakah hak-hak Philip dipenuhi. Mereka berharap Philip dapat dideportasi saja agar dapat berkumpul dengan keluarga,” kutip Parlin.

Pihak LBH dan Firma Hukum memonitor kebijakan yang akan diambil dalam proses penegakan imigrasi supaya jangan sampai waktunya terlalu panjang. “Saya khawatir ini menjadi preseden negatif terutama hubungan antara dua negara,” pungkas Parlin. Philip Jacobson merupakan Jurnalis untuk situs berita Mongabay yang fokus memberitakan lingkungan hidup, termasuk sejumlah pelanggaran di dalamnya.

Philip sempat menghadiri pertemuan antara pihak pemerintah dengan sejumlah organisasi adat dan lingkungan hidup di Kalteng. Ada pihak yang mengambil foto Philip saat kegiatan dan melaporkannya ke aparat Kantor Imigrasi. Philip disebut memenuhi Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa bisnis untuk bekerja atau kegiatan jurnalistik.

Sempat berstatus tahanan kota selama 35 hari, Philip akhirnya dijebloskan ke Rutan, Selasa (21/1). Kasus Philip sempat menjadi sorotan bukan saja secara nasional namun juga internasional. Dukungan untuk pembebasan Philip banyak mengalir baik dari sesama jurnalis maupun berbagai organisasi pers dan masyarakat lainnya. Duta Besar AS telah menemui Menkopolhukam membahas kasus Philip. Tidak berapa lama kemudian Philip mendapat penangguhan penahanan, Jumat (24/1). Philip kini masih menenangkan diri pada sebuah rumah tinggal di Kota Palangka Raya. Dia juga harus menjalani wajib lapor pada waktu tertentu sembari menanti kelanjutan proses hukumnya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengakui belum ada perubahan terhadap status tersangka untuk Philip. “Sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” jelas Bernard EK Purba selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya. Karena belum ada pemberitahuan penghentian penyidikan dari pihak Imigrasi, pihak Kejari Palangka Raya bersiap diri dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan menangani perkara Philip dalam persidangan. dre