PULANG PISAU/tabengan.com – Jajaran Polres Pulang Pisau berhasil meringkus sindikat pencurian sarang burung walet di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pulpis, dengan total 10 orang tersangka. Ini juga merupakan hasil pengembangan dengan Satreskrim Polres Kapuas, sehingga dapat meringkus semua tersangka.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres Kompol Imam Riadi, dan Kasatreskrim Iptu John Digul Manra, Senin (27/1), mengatakan, modus para tersangka ini bekerja sama dengan Satpam yang menjaga sarang burung walet, yang kemudian memasuki sarang burung walet dengan cara memanjat tembok menggunakan tali. Setelah masuk ke dalam dan memanen, kemudian dikeluarkan dan dijual.
“Dari 4 TKP ini, total kerugian Rp100 juta, dan dalam menjalankan aksi itu mereka berkelompok di masing-masing TKP,” beber Siswo.
Dijelaskan Siswo, dari 10 tersangka itu Satpam atau penjaga sarang walet terlibat dalam aksi. Para tersangka ini sudah menjalankan aksi selama lebih dari 1 tahun.
“Ini kita pantau terus, dan kemarin ketika kita temukan, selanjutnya kita amankan mereka,” beber Siwo.
Hasil curian para tersangka, beber Siswo, dijual kepada seseorang di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penadah atau yang menampung hasil curian tersangka juga masih diburu.
“Untuk alat bukti yang kita amankan ini berupa handphone, alat-alat yang digunakan, CCTV dan rekamannya yang kita dapatkan di salah satu TKP,” terangnya.
Untuk pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yakni pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. c-mye