PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jauhari Arifin, tersangka penggelapan 13 unit truk tangki milik PT Sumber Mitra Keluarga (SMK), melalui Kuasa Hukum menjadi Pemohon melawan Polres Palangka Raya selaku Termohon pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/1).
Ketua Tim Kuasa Pemohon, Werhan Asmin menyatakan, pemberian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak tersangka tidak sesuai prosedur, sehingga mereka meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka.
Holy Christian Asmin selaku anggota Tim Pemohon menyebut SPDP selambat-lambatnya harus diserahkan 7 hari kepada terlapor.
“Ini malah 161 hari baru kami terima,” sebut Holy. Dia menyebut SPDP seharusnya diserahkan maksimal kepada tersangka 7 hari setelah diterbitkan, “Bukan malah 161 hari kami terima,” sesal Holy.
Pemohon menyebut SPDP terbit pada 22 Juli 2019 namun baru diserahkan pada 30 Desember 2019 lalu. Pada tanggal yang sama pihaknya menerima SPDP, surat penetapan tersangka, dan pemanggilan tersangka untuk memberi keterangan. Kuasa Pemohon menyebut Peraturan Kapolri No 6/2019 mencantumkan ketentuan penyerahan SPDP itu.
Hal itu juga tercantum dalam Pasal 109 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seandainya SPDP diserahkan tepat waktu, Jauhari dapat secepat mungkin mencari Pengacara untuk membelanya dalam persidangan.
Terpisah, Kompol Todoan Gultom selaku Kasatreskrim Polres Palangka Raya yang mengikuti persidangan tidak berkomentar banyak terkait praperadilan. “Ikuti saja prosesnya,” singkat Todoan mengakhiri percakapan. dre