Hukrim  

Wah! Terdakwa Pencabulan di Barito Timur Divonis Bebas

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Resky Yosep Saputra (21) dapat bernapas lega karena Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang membebaskannya dari dakwaan pencabulan, Senin (27/1).

“Tidak cukup bukti karena hasil visum tidak sesuai perbuatan yang didakwakan. Tidak ada luka robek pada selaput dara korban,” ucap Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat kepada wartawan.

Berawal ketika terdakwa diajak berjalan bersama korban bernama samaran Bunga ke sekitar Bendungan Tampa. Masalah terjadi ketika Bunga pulang ke rumah dan bertemu orang tuanya. Mereka curiga melihat baju korban kotor sehingga mulai mempertanyakannya.

Karena didesak, Bunga mengaku telah disetubuhi oleh Resky. Dalam persidangan, Resky mengaku pernah berpacaran dengan Bunga dan kemudian putus. Sejak dari penyidikan hingga persidangan, Resky tidak pernah mengakui menyetubuhi Bunga.

Penyebab kotornya baju Bunga pun tidak diketahui Resky. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resky melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Namun, Hakim Ketua Majelis Beny Sumarno didampingi Hakim Anggota, Roland Parsada Samosir dan Helka Rerung memvonis bebas terdakwa.
Sejak awal Parlin dan rekan-rekannya di Firma Hukum Pakpahan Hutabarat menilai ada kejanggalan dalam perkara itu yang cenderung memaksakan Resky jadi pelaku pencabulan.

“Kasihan terdakwa yang sudah menjalani penahanan. Ini bukti masih bobroknya hukum di negara ini,” sesal Parlin. Pihak Terdakwa kini masih menanti respon Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Umumnya bila terdakwa divonis bebas, JPU mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung,” sebut Parlin. Dia menyatakan firmanya siap mendampingi terdakwa bila memang harus menghadapi proses kasasi. dre