Hukrim  

Angkut Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan Polisi

SAMPIT/tabengan.com – Seorang sopir truk, ME (24), diamankan aparat kepolisian karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di jalan areal pabrik perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Minggu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terungkapnya kasus illegal logging ini bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli rutin di areal sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saat itu petugas menemukan satu unit dump truk bermuatan kayu olahan jenis ulin.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mengungkapkan, pada saat ditanyakan tentang dokumen keabsahan kayu tersebut, pengemudi truk ME tidak dapat menunjukkannya.

“Atas kejadian tersebut kemudian pengemudi beserta barbuk diamankan ke Polres Kotim,” terang Kasat Reskrim, Selasa (28/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti kayu yang diangkut pelaku antara lain kayu olahan jenis ulin sekitar 3 meter kubik, kemudian kayu olahan jenis meranti berjumlah sekitar 4 meter kubik. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya sebuah dump truk warna kuning dengan nomor polisi P 9899 UQ.

Petugas saat ini masih terus mendalami asal kayu-kayu tersebut dan akan dibawa ke mana. Saat ini Polres Kotim cukup gencar memerangi tindak pidana illegal logging. c-arb