NANGA BULIK/tabengan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, Selasa (28/1), melakukan inspeksi mendadak sekaligus razia di RSUD Lamandau. Kegiatan yang dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi itu dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam giat tersebut, petugas mengamankan 1 orang pengunjung yang kedapatan merokok di area parkiran RSUD.
“RSUD merupakan salah satu fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hari ini, kita melakukan penertiban dan penegakan Perda KTR di RSUD Lamandau,” ungkap Triadi.
Tak hanya pengunjung, anggota Satpol PP juga merazia petugas kesehatan Lamandau barangkali ada yang merokok di lingkungan RSUD Lamandau. Bahkan, sejumlah ruangan yang ada di RSUD juga tak luput dari penyisiran petugas.
Diketahui, sejak Perda KTR gencar disosialisasikan, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR, termasuk di RSUD sudah semakin meningkat. Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi baik kepada pihak RSUD maupun pengunjung yang telah menaati Perda KTR.
“Kita mengimbau kepada seluruh petugas RSUD dan para pengunjung untuk tetap menjaga kesterilan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau, dengan tidak merokok maupun membawa rokok,” ujarnya. c-kar