Hukrim  

Polisi Sebut SPDP Bukan Objek Praperadilan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pihak kepolisian membantah argumen adanya kesalahan prosedur terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tersangka penggelapan 13 truk tangki, Jauhari Arifin.

“SPDP bukan merupakan salah satu objek praperadilan,” jawab Bidang Hukum Polda Kalteng, selaku Kuasa Termohon bagi Polres Palangka Raya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/1).

Jauhari Arifin merupakan tersangka penggelapan 13 truk milik PT Sumber Mitra Keluarga (SMK). Melalui Kuasa Hukum selaku Pemohon, Jauhari meminta penetapan tersangkanya dinyatakan batal karena SPDP terlambat dia terima selama 161 hari.

Termohon mengutip amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 109 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai ‘penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” sebut Kuasa Termohon. Mereka menyatakan amar putusan tersebut, sama sekali tidak ada klausul maupun norma yang menyatakan apabila SPDP lewat waktu dari tujuh hari maka penyidikan menjadi batal.

Terkait tudingan SPDP yang terlambat diserahkan hingga 161 hari, Termohon juga menyanggahnya. Termohon menjelaskan SPDP Nomor: SPDP/94/VII/RES 1.11./2019/Reskrim tertanggal 22 Juli 2019 mengenai telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di jalan Tinggang Induk di gudang PT SMK Kota Palangka Raya tanpa mencantumkan nama tersangka ataupun terlapor karena proses penyidikan masih berjalan.

Saat Termohon memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, maka Termohon menerbitkan surat perubahan status saksi menjadi tersangka Nomor: B/1017/XII/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 30 Desember 2019 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/1017.a/XII/Res.1.11/2019/Reskrim tanggal 30 Desember 2019 serta mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Pemohon pada hari itu juga yaitu tanggal 30 Desember 2019. Termohon dalam eksepainya meminta Hakim praperadilan tidak menerima permohonan Pemohon dan dalam pokok perkara menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah. dre