PALANGKA RAYA/tabengan.com – Alih-alih membantu masyarakat miskin berobat ke Puskesmas atau rumah sakit, keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran malah dianggap menyengsarakan mereka yang kurang mampu.
Pasalnya, per 1 Januari 2020 lalu, Pemprov Kalteng tidak lagi menanggung biaya berobat bagi masyarakat miskin yang sudah mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan melalui Program Kalteng Berkah.
“Pada 20 Januari lalu, saya berobat ke Puskesmas Menteng di Jalan Temanggung Tilung dengan membawa kartu JKN BPJS Kesehatan, tapi ketika saya mengajukan kartu tersebut ke loket langsung ditolak petugas. Mereka beralasan bahwa kartu JKN sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ibu Ilena, salah satu warga Kota Palangka Raya, dengan nada kecewa.
Akibat kartu JKN BPJS Kesehatan itu tidak berlaku lagi, Ibu Ilena yang sudah berusia 75 tahun ini terpaksa menunda pemeriksaan kesehatannya di Puskesmas Menteng.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari petugas Puskesmas Menteng, kartu JKN sudah dicabut Pemprov Kalteng per 1 Januari 2020. “Kalau itu dicabut, terus saya mau berobat harus bayar. Sementara uang saya tidak ada,” katanya lirih.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kalteng Budi Santoso mengatakan, jumlah masyarakat penerima Kartu Kalteng Berkah di Kalteng tahun ini memang berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Memang terjadi penurunan sangat signifikan hingga hampir separuh dari jumlah sebelumnya pada 2019,” ujarnya, kepada Tabengan, Senin (27/1).
Menurut Budi, Pemprov mempunyai program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Bumi Tambun Bungai yang tidak dijamin dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah pusat.
“Ada orang tidak mampu di Kalteng, terutama yang di pinggiran tidak tercover dengan KIS, jadi Pemerintah Daerah buat program sendiri namanya Kartu Kalteng Berkah, sehingga semua sama bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit, tapi memang tahun ini jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu,” kata Budi.
Jumlah penerima Kartu Kalteng Berkah yang ada di basis data terpadu, pada 2019 jumlahnya mencapai 70.038. Namun, tahun ini berkurang menjadi 41.483, sehingga ada yang tercoret. Pengurangan ini tidak lain karena dampak dari pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun ini, sehingga anggaran untuk Kartu Kalteng Berkah ini juga kena imbasnya.
Pengurangan ini dilakukan dengan sistem acak, setiap daerah diberikan kuota. Sementara untuk anggaran Kartu Kalteng Berkah tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Selain itu, kenaikan iuran tahun ini yang mencapai 100 persen, juga berdampak pada pembengkakan jumlah anggaran.
Namun, masyarakat tidak mampu yang tidak terlindungi KIS maupun Kartu Kalteng Berkah, masih ada program kelas III gratis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya, asalkan pasien tersebut mau dirawat di kelas III. yml/tho