Hukrim  

Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Mulai Diadili

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Oknum dosen berinisial PS mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/1). Ketua Program Studi Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) itu menjadi terdakwa akibat sejumlah siswi mengaku menjadi korban pencabulan atau pelecehan saat melakukan konsultasi bimbingan kuliah. Sebanyak 8 mahasiswi mengaku menjadi korban pelecehan PS.

Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum terdakwa menyebut salah satu contoh kejadian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam dakwaan, ada korban yang datang. Terdakwa lalu bernafsu lantas bilang korban harus bertanggung jawab karena membuatnya bernafsu. Korban kemudian disuruh memegang alat kelamin terdakwa,” sebut Ipik.

Dia menyebut agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan sekitar 10 orang saksi termasuk sejumlah korban. PS terjerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Dari pantauan wartawan, sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kalteng hendak memantau namun gagal karena sidang pencabulan bersifat tertutup bagi publik. dre