Hukrim  

Hamili Siswi Magang, SP Divonis 5 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemuda berinisial SP (23), terdakwa pencabulan terhadap pelajar akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsidair 1 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/1).

“Korban adalah siswi sekolah yang magang di Perpustakaan Daerah. Akibatnya hubungan intim, korban hamil,” ungkap Ipik Haryanto, Penasihat Hukum terdakwa.

Berawal ketika SP berkenalan dengan pelajar bernama samaran Melati (17) yang melaksanakan tugas magang dari sekolahnya di Perpustakaan Daerah.

Sekitar 3 hari berkenalan, SP dan Melati berpacaran. Sekitar akhir Juli 2019, SP menjemput Melati di perpustakaan tempatnya magang.

SP mengajak Melati ke rumahnya di Jalan Matal Gang Pelajar, Kota Palangka Raya. Sesampainya di rumah itu, SP menarik tangan Melati menuju kamar tidur dan mengajak Melati berhubungan intim. Awalnya Melati menolak karena takut dimarahi orang tuanya. Tapi SP terus merayu dan memaksa sembari menyatakan akan bertanggung jawab. Terbuai rayuan, Melati menuruti kemauan SP berhubungan intim. Perbuatan itu diulangi mereka lagi beberapa kali, antara lain di Pondok Pasir Panjang Jalan Lingkar Luar.

Akhirnya Melati merasa ada perubahan pada tubuhnya dan haidnya terhenti. Bersama-sama dengan temannya di perpustakaan, Melati melakukan uji kehamilan menggunakan tes pack.

Hasilnya positif menunjukan bahwa Melati hamil. Kejadian ini akhirnya sampai ke keluarga Melati. Mendengar anak mereka dihamili, orang tua Melati tidak terima dan mengadukan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan USG ditemukan Melati sudah mengandung antara 7 hingga 8 minggu. Akhirnya SP dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak. dre