KASONGAN/tabengan.com – Sudah dua kali surat teguran yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan terhadap PT PKP (Putra Katingan Pratama) agar tidak melepas limbah produksi karet ke lingkungan lantaran harus diuji standar baku mutu.
Untuk itu, Bupati Katingan Sakariyas meminta pihak PT PKP menghentikan sementara produksi karet tersebut. Permintaan ini cukup beralasan mengingat dari hasil investigasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan yang dipimpin Kepala DLH Hap Baperdo cukup mengejutkan, pasalnya limbah yang dilepas ke lingkungan itu barometernya melebihi batas baku mutu atau amoniak terlalu tinggi. Seharunya baku mutu 5 akan tetapi yang ada saat ini 11, dan nitrogen seharusnya 10 ini menjadi 19. Hal inilah yang menyebabkan bau tidak sedap.
Bahkan pihak DLH Kabupaten Katingan sudah melakukan sosialisasi kepada PT PKP agar air bisa di lepas kelingkungan harus diuji apakah memenuhi baku mutu lingkungan atau tidak.
Apabila belum memenuhi baku mutu, maka tidak boleh dilepas ke lingkungan, melainkan harus ditampung dan diolah, sehingga memenuhi baku mutu yang standar.
Akibat membandelnya PT PKP yang tetap melepas limbah ke lingkungan tanpa uji baku mutu tersebut pada 2019 DLH Katingan melayangkan surat, namun tidak ada tanggapan dan pada 2020 kembali melayangkan surat agar dihentikan pembuangan limbahnya ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
“Produksi maupun pembuangan limbah oleh PT PKP ini harus dihentikan dulu apabila belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada dan harus mengikuti aturan yang ada seperti membuang limbah disungai sebelum baku mutu standar karena sekarang baku mutu tidak standar sudah dilepas kelingkungan. Itu tidak boleh dilakukan makanya saya tekankan agar untuk sementara dihentikan terlebih dahulu produksinya,”kata Bupati Katingan Sakariyas, belum lama ini.
Menurut Sakariyas, sungai yang sudah tercemar dan keruh ditambah lagi dengan pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu, apalagi sekarang belum diresmikan sudah produksi ini sudah tidak memenuhi aturan, apabila sudah diresmikan maka itu sudah ada kelayakan yang diuji dan itu sudah clear and clean.
Sementara itu sebelumnya Kepala DLH Katingan Hap Baperdo mengatakan, pihaknya sudah dua kali memberi peringatan agar limbah tersebut diolah sebelum dibuang ke sungai dan sudah disampaikan ke pimpinan PT PKP. Jika hal ini terus berlangsung, maka akan menimbulkan keributan di masyarakat pada saatnya nanti. c-sus