Hukrim  

Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Sumur Bor

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sumur bor pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Lahan Gambut (PIPG), Rabu (29/1).

“Kami menetapkan PPK, Ar dan Konsultan Pengawas, MS sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo.

Sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Palangka Raya, kedua tersangka yang menggunakan rompi merah tahanan Kejari Palangka Raya digiring menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

Zet menjelaskan, pada tahun 2018 ada anggaran Rp84 miliar untuk litigasi pencegahan kebakaran gambut.

“Kami hanya fokus pada pembangunan 3.200 titik sumur bor,” terang Zet. Pelaksana pekerjaan sumur bor berlangsung secara swakelola melalui 4 lembaga dan rekanan.

Universitas Palangka Raya mengerjakan sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 900 titik, dan PT Kalangkap sebanyak 700 titik.

“Empat pembangun ini menelan anggaran Rp21 miliar,” tutur Zet.

Setelah 5 bulan penyelidikan, penyidik Kejari Palangka Raya menetapkan 2 tersangka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Kalteng, Ar terkait pembangunan 900 titik sumur bor dan kelengkapannya berupa mesin sumur bor dan alat pembasahan.

Ar juga terkait PPK untuk pengadaan Konsultan Pengawas untuk mengawasi pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh PT Kalangkap. Proyek bermasalah itu berada pada wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

“Pelaksana Konsultan Pengawas, MS karena tidak melakukan pengawasan hanya melaporkan secara formal tapi isinya fiktif,” yakin Zet.

Bentuk laporan yang tidak benar itu antara lain perusahaan hanya pinjaman jadi salah dalam kualifikasi. Hal ini ditambah perusahaan yang dipinjam namanya itu ternyata tidak punya ahli.

“Jadi hanya meminjam sertifikat ahli hanya untuk kelengkapan persyaratan Konsultan Pengawas. Tapi ahli tidak bekerja, hanya meminta bayaran,” kata Zet.

Dalam 2 kegiatan oleh kedua oknum itu, dugaan sementara kerugian negara diperkirakan Rp933 juta. Ar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Masih memungkinkan untuk bertambah dalam penyelidikan yang lebih luas lagi,” ujar Zet.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada kegiatan lain karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Saat wartawan menanyakan apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau kepala dinas dapat turut menjadi tersangka, Zet juga tidak menampiknya.

“Semua dapat menjadi tersangka. Tidak bisa kita berandai-andai dalam penetapan status orang,” pungkas Zet. dre