Bawaslu Kotim Temukan 2 Pelanggaran Pilkada

SAMPIT/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan 2 dugaan kasus pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kotim.

Ketua Bawaslu Kotim M Tohari mengatakan, kedua pelanggaran tersebut berupa pemasangan papan iklan yang berisi konten sosialisasi bakal calon bupati. Hal itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

“Terkait hal itu kami sudah mengirim surat penerusan kepada bupati dengan harapan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku terkait status ASN,” ujar Tohari, Kamis (30/1).

Menurut Tohari, siapapun berhak dan boleh melakukan sosialisasi terkait rencana keikutsertaan mereka dalam Pilkada. Hanya, pelaksanaannya memerhatikan terkait waktu, jenis, tempat dan konten yang harus tetap sesuai aturan.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan identitas bakal calon yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Bawaslu masih menunggu aturan teknis pelaksanaan Pilkada. Namun, saat ini pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan oleh siapapun terkait pelaksanaan Pilkada.

Diungkapkan Tohari, sejak Desember 2019 lalu pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan membuat surat edaran kepada beberapa pihak di antaranya TNI, Polri dapat pemerintah daerah agar mematuhi aturan.

“Kami sudah menyosialisasikan hal tersebut ke semua stakeholder, kami berharap semua dapat menaatinya,” kata Tohari. c-may