Hukrim  

Dalam Dompet Merah Jambu, Umar Sembunyikan Sabu

 

PANGKALAN BUN/tabengan.com– Umar (37) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai berhasil diamankan polisi di kediamannya yang berada di BTN Griya Dara Indah, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai setelah petugas berhasil menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet merah jambu.
Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan R Wagiu mengatakan, tertangkapnya Umar berkat hasil pengembangan dari tersangka Nofi, di mana Umar ini sebagai pemesan.
“Kami menangkap Umar sebagai pemesan sabu, dan tertangkapnya Umar karena pengembangan hasil pemeriksaan terhadap Nofi yang kami tangkap di Jalan DPR Kecamatan Kumai,” ujar Kasat Narkoba.
Dijelaskan, pada saat penangkapan terhadap Umar, pelaku mencoba melarikan diri ke arah belakang rumahnya namun berhasil dicegah. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet warna merah jambu yang di dalamnya terdapat 10 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,84 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
“Semua barang bukti diakui milik Umar maka langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Umar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” beber Juan. c-uli