Jurnalis AS Dibebaskan dan Dideportasi Pemerintah Indonesia

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jurnalis asal Amerika Serikat (AS), Philip Myrer Jacobson akhirnya dapat pulang ke negaranya setelah pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus penyalahgunaan izin tinggal.
“Statusnya dideportasi untuk kembali ke USA sehingga kasusnya dihentikan,” sebut Parlin Bayu Hutabarat selaku Ketua Tim Pengacara yang mendampingi Jacobson, Jumat (31/1) pagi.

Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menerbitkan SP3 untuk kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kamis (30/1) sore.

Jacobson dengan kawalan LBH, Firma Hukum dan pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya langsung menuju Bandara Tjilik Riwut, Jumat (31/1) pagi.
Pengawalan oleh aparat keimigrasian terus berlangsung hingga Jacobson tiba pada Bandara Soekarno Hatta dan pesawatnya berangkat ke AS.

Setelah sekitar 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya di tahan oleh pihak Imigrasi dan sempat mendekam 3 hari dalam Rumah Tahanan Palangka Raya, Jacobson dapat menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya di California.

Parlin Bayu Hutabarat dari Firma Hukum Pakpahan Hutabarat dan Aryo Nugroho dari LBH Palangka Raya yang mendampingi Jacobson dalam siaran persnya menyebut kebebasan Jacobson sebagai buah solidaritas pers dan dukungan berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.

“Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” pungkas mereka. dre