PALANGKA RAYA/tabengan.com – Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Zulkifli mengungkapkan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terhadap Saleh, terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api telah turun dan diterima PN Palangka Raya pada Jumat (31/1) lalu.
“Salihin alias Saleh selaku terdakwa perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal, oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya putusannya turun menjadi 2 tahun penjara,” kata Zulkifli via telepon, Minggu (2/1).
Saleh yang sempat disebut polisi sebagai bandar narkoba itu sebelumnya divonis 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya.
“Sebenarnya masih dapat upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi risikonya dikembalikan ke putusan PN,” imbuh Zulkifli.
Perkara berawal ketika anggota Polres Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Selasa (21/8). Puluhan aparat kepolisian terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang di back up oleh anggota satuan lainnya beserta anggota Polsek Pahandut dan dipimpin Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar menyerbu rumah Saleh.
Saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika sebagaimana informasi yang sebelumnya. Namun, justru ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver tanpa amunisi lengkap dengan holster warna hitam yang berada dibelakang kotak kecil yang diletakan dimeja hias yang menempel di dinding kamar rumah itu.
Menurut Ahli senjata dari Brimob senjata itu dapat dikategorikan sebagai senjata api karena terdapat komponen utama yakni mempunyai laras, pemalu, dan penarik serta menggunakan bahan peledak yang dapat digunakan sebagai amunisi.
Senpi rakitan itu dalam jarak 5 meter sampai dengan 15 meter masih membahayakan jika ditembakkan kearah manusia atau benda karena dapat membuat cedera atau kematian.
Saleh terjerat unsur pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dalam sidang tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum meminta pidana 1 tahun penjara namun Majrlis Hakim justru menaikannya menjadi 3 tahun penjara. dre