KUALA KAPUAS/tabengan.com – Ason, Kepala Desa Hurung Kampin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas meluruskan opini berkembang di masyarakat yang menyebut dugaan dirinya melakukan penyelewengan dana desa. Padahal, sebenarnya tidak demikian.
Menurutnya, kalau memang ada yang masih dirasa kurang dalam pelaksanaan, terlebih ini demi kepentingan orang banyak, mestinya dimusyawarahkan dengan duduk bersama. Sekecil apapun permasalahan yang dihadapi dapat diketahui dan dibenahi secara bersama-sama, bukan justru dibawa keluar yang akhirnya membuat kurang baik pemerintahan desa.
“Pada intinya kalau memang saya salah dan ada indikasi melakukan korupsi, saya siap untuk diperiksa dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Sebab, apa yang telah saya lakukan itu sudah sesuai dengan juklak dan juknis sebagaimana yang sudah ada, dan itu atas dasar musyawarah warga yang menurut saya memang sangat diperlukan oleh mereka,” kata Ason saat berkunjung ke kantor Tabengan di Kuala Kapuas, Senin (3/2).
Ason menegaskan, apa yang dituduhkan terkait kinerjanya selaku Kades yang dianggap tidak melaksanakan kegiatan pembangunan serta adanya indikasi melakukan perubahan-perubahan kegiatan tanpa ada musyawarah berdasarkan keinginannya saja, itu sangat tidak mendasar dan terlalu dibesar-besarkan.
“Yang terparah lagi dikatakan ada indikasi melakukan korupsi, ini sudah sangat keterlaluan dan perlu dijelaskan juga secara terbuka,” ujar Ason.
Perlu diketahui, Ason menjalankan kegiatan ini berdasarkan pencairan dana desa tahap III saja, sementara tahap I-II itu dilaksanakan oleh Kades terdahulu dan Pj Kades. Maka, kalau dilihat secara cermat untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2019, semuanya sudah tertuang di dalam APB-Des bukan program miliknya, karena ia hanya melanjutkan dan melaksanakan kegiatannya.
Terkait dengan adanya perubahan APB-Des yang mengalokasikan dana ke Bumdes sebesar Rp150 juta menjadi Rp50 juta saja, hal ini diakui Kades memang benar adanya. Ini dilakukan karena adanya sifat yang dianggap benar-benar urgen dan dibutuhkan masyarakat sebagaimana hasil musyawarah mereka yang sangat memerlukan adanya penerangan dari dana tersebut, sebesar Rp100 juta dialihkan untuk pembelian perangkat PLTS yang diperuntukan bagi warga.
“Jadi kalau ada masyarakat yang protes atau keberatan, itu masyarakat mana, sebab semua PLTS tersebut diberikan kepada warga,” kata Ason.
Diterangkannya lagi, dana yang dikelolanya pada pencairan tahap III DD dan ADD itu ada sekitar Rp489 juta, dengan rincian ada 5 item yang memakai dana tersebut seperti pembangunan 1 buah titian jembatan sisa dari kegiatan tahap II yang belum terlaksana, pembayaran honor dan insentif perangkat, BPB, dan lainnya, sisa pembangunan semenisasi jalan lingkungan, rehab jembatan dan kegiatan non sapras seperti Posyandu, karang taruna, PAUD dan PKK, dan Bumdes sendiri.
“Namun demikian, saya juga berterima kasih terhadap adanya koreksi dan tuduhan dugaan yang mengatakan bahwa saya sudah melakukan penggelapan dana desa. Ini saya anggap sebagai pengingat buat saya agar ke depannya lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah masyarakat guna membangun Desa Hurung Kampin lebih maju dan berkembang seperti desa-desa lainnya, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, terlebih Pemkab Kapuas,” katanya. c-yul