Perda Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng Dicabut

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 7 fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat dan menyetujui pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov.

Persetujuan itu, disampaikan dalam rapat Paripurna ke 6 masa persidangan I tahun sidang 2020, yang dilangsungkan di gedung dewan, Senin (3/2). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng H Jimmy Carter didampingi Wakil Ketua I H Abdul Razak serta dihadiri Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.

Meski setuju agar Perda itu dicabut, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai catatan dan masukan kepada Pemprov Kalteng. Menurut juru bicara Fraksi Golkar Sinar Kamala, terkait pencabutan perda tersebut, belum ada pasal pengganti setelah tidak berlakunya aturan tersebut.

“Belum ada pasal pengganti setelah perda itu tidak berlaku. Bila nantinya perda ini disahkan, tanpa menambah pasal pengganti maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dari pihak-pihak yang bersangkutan atau terkait,” ujarnya disela-sela rapat tersebut.

Hal itu sendiri menjadi salah satu pertanyaan dari tanggapan fraksi Golkar, yang diharapkan jawaban dari jajaran terkait nantinya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Andina Theresia Narang. Dijelaskannya perda No 4 Tahun 2004 itu sendiri, perlu dicabut dikarenakan sudah tidak relevan lagi. Apalagi asrama mahasiswa sendiri merupakan representasi dari masyarakat Kalteng, di luar daerah. Dimana, ucapnya bangunan ataupun lahan adalah milik daerah, yang mampu menghasilkan PAD.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak mengatakan, regulasi itu perlu banyak perbaikan serta memperkuat dasar hukum secara optimal.

“Itu sudah sejak 2004 maka perlu evaluasi. Pasti banyak masalah dimana hal-hal yang lama dalam perda itu tidak bisa dicari jalan keluarnya. Seiring perkembangan zaman, kita setuju adanya pencabutan tersebut,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara tersebut.

Terkait dengan berbagai hal menyangkut pencabutan tersebut, konsepnya nanti bisa dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihaknya juga terbuka dengan saran atau pendapat siapa saja baik publik atau lainnya, sebagai aspirasi bagi pihaknya untuk tindaklanjut positif.

Perlu diketahui jajaran DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna, dengan agenda pemandangan umum tanggapan tujuh fraksi untuk dua raperda. Sebut saja seperti pencabutan perda provinsi No 4 Tahun 2004, tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik pemprov. Lalu raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. drn