Hukrim  

Tolak Permohonan, Hakim Sebut SPDP Bukan Objek Praperadilan

zulkifli
zulkifli

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Zulkifli, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan Jauhari Arifin selaku pemohon praperadilan melawan Polres Palangka Raya selaku termohon, Selasa (4/2).

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak termasuk ruang lingkup praperadilan,” ujar Zulkifli.

Latar belakang permohonan praperadilan berawal ketika Jauhari Arifin menjadi tersangka penggelapan 13 truk milik PT Sumber Mitra Keluarga (SMK). Melalui Kuasa Hukum Pemohon, Jauhari meminta penetapan tersangka dinyatakan batal karena SPDP terlambat diterima selama 161 hari.

Zulkifli mempertimbangkan pendapat Ahli yang menyatakan harus melihat kasus per kasus apakah dapat masuk ke ruang lingkup praperadilan sesuai KUHAP pasal 77 dan Surat Keputusan MK No 21 dengan Perma No 4.

Keterlambatan penyerahan SPDP merupakan kesalahan administrasi antara atasan dan bawahan.

“Juga bukan ruang lingkup praperadilan,” imbuh Zulkifli. Penetapan tersangka juga sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang ditemukan penyidik.

Terpisah, Holly Asmin selaku Kuasa Pemohon menyatakan menghargai keputusan majelis hakim dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ke depannya kita akan ikuti proses hukumnya, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan ini,” kata Holly.

AKBP Murtiyanto dari Bidkum Polda Kalteng selaku Kuasa Termohon menyatakan pihaknya mengambil pelajaran dari praperadilan itu dan akan lebih berhati-hati dalam penyidikan.

“Sangat berterima kasih dengan semua pihak, namun kami sudah sesuai prosedur dalam penyidikan,” pungkas Murtiyanto. dre