Hukrim  

Polisi Bongkar Praktik Kedokteran Ilegal

praktik kedokteran ilegal
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo saat menunjukkan barang bukti praktik kedokteran ilegal. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit Tipidter Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik kedokteran ilegal di salah satu hotel di Palangka Raya, Rabu (29/1) lalu.

HN (33) dara cantik asal Kotawaringin Timur, ditangkap saat tengah melaksanakan pelayanan kesehatan membuat lesung pipi (dimple cheek) kepada pasien.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan diawali adanya informasi praktik kedokteran yang diduga tidak mempunyai izin. Dari pengembangan, Subdit Tipidter menyelidik pelaku kebetulan sedang berpraktik di salah satu hotel di Palangka Raya, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Ketika upaya penggerebekan, tersangka HN berupaya membuang barang bukti ke balkon kamar hotel. Namun berkat kesigapan anggota, barang bukti kita amankan,” katanya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo, Selasa (4/2).

Disebutkan, dalam melakukan aksinya dan mencari sasaran, pelaku yang beraksi sejak Juni 2019 memosting jasa praktik kecantikan di media sosial Instagram.

Adapun bentuk pelayanan kedokteran yang diterima pelaku dan harganya, yakni lesung pipi Rp500.000-1.500.000 per satu benang jahit. Venner gigi Rp50.000-100.000 per gigi, Filler (hidung, pipi, dagu) Rp350.000-3.000.000, sulam alis dan bibir Rp500.000-1.000.000, Laser tato Rp200.000-500.000 dan Microdemabrasi (penghilang kerutan) Rp200.000-300.000 per area.

“Adapun beberapa alat medis yang kita amankan seperti jarum suntik, eatching, composit, lidocaine Hcl, benang kulit, laser gigi dan mini drill. Sedangkan alat bukti yang disita jarum needle, spuit, composit, anestesi dan gunting,” tuturnya.

Lebih lanjut, HN mengaku jika semua barang media tersebut diperolehnya dari membeli secara online. Keahlian kesehatan diikuti secara otodidak melalui kursus dan kerja di salon.

“HN kita kenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Sejak Juni 2019 ada perkiraan 25 pasien yang diterima,” tegasnya. fwa