PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui, selama ini pengelolaan asrama mahasiswa yang ada dan tersebar di sejumlah kota besar masih belum optimal.
“Tidak dapat dipungkiri, pengelolaan asrama mahasiswa selama ini masih belum optimal,” kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, saat membacakan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua rancangan peraturan daerah atau raperda pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I-2020.
Dijelaskannya, tidak optimalnya pengelolaan tersebut dapat dikatakan tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016.
“Pencabutan Perda No.4/2004 ini sudah cukup memenuhi filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelasnya.
Pencabutan perda itu sama sekali tidak akan menghilangkan eksistensi asrama mahasiswa Kalteng pada sejumlah daerah, maupun pengenaan asrama sebagai objek retribusi daerah.
Ia menuturkan, pencabutan perda seperti yang dijelaskan sebelumnya, bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan barang milik daerah.
Asrama sebagai salah satu barang milik daerah, sekaligus perwakilan identitas warga Kalteng yang memiliki peran strategis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maupun sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Secara khusus nantinya, pengaturan pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng akan diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.
Perda dimaksud sudah menjadi usulan pemprov dalam program pembentukan perda tahun 2020. Untuk itu pihaknya berharap, melalui pengelolaan secara profesional dan sistematis terhadap seluruh asrama mahasiswa, maka dapat mendukung Kalteng menghasilkan SDM berkualitas.
Untuk itu terkait Raperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2004 itu, pihaknya sepakat perlu adanya sosialisasi secara masif kepada seluruh penghuni asrama, agar ada kesamaan pemikiran atas hak dan kewajiban pemda sebagai pengelola barang milik daerah maupun penghuni asrama.
“Hal itu sudah kami lakukan sebagian pada saat raperda dibuat, bahwa ada berbagai macam respon dari penghuni asrama. Itu merupakan dinamika dalam pembuatan kebijakan,” terangnya. dkw