Hukrim  

Bapak Tidak Digaji, Anak Berkomplot Curi Sarang Walet

sidang pencuri sarang walet
Karena kekurangan uang, tiga sahabat sepakat membobol dan mencuri dari gedung sarang walet.

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Arkiyat Arba, Riswan, dan Pengki terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/2/2020). Arkiyat dalam dakwaan mengusulkan mencuri sarang burung walet karena ayahnya sudah lama tidak digaji pemilik bangunan.

Berawal ketika ketiga terdakwa sedang duduk di samping bangunan sarang walet milik Vera Kusasih, Yanti Helmina, dan Lim Djioe Jaen di Jalan Bangka Gang Kalimantan, Kota Palangka Raya, Sabtu (16/12/2019) pagi.

Riswan menanyakan kepada Arkiyat tempat meminjam uang. Tapi Arkiyat juga mengaku sedang berutang karena menggadaikan lapaknya berjualan di pasar yang belum dia tebus. Saat rekannya bertanya lagi bagaimana cara dapatkan uang, Arkiyat menepuk dinding bangunan sarang walet. Arkiyat mengajak membongkar sarang walet itu.

“Bapak saya sudah lama tidak dapat gaji hasil jaga gedung sarang walet ini,” ucap Arkiyat.

Setelah semua sepakat, Riswan dan Arkiyat pergi mencari gerinda dan godam. Awalnya mereka mencoba melobangi tembok dengan godam tapi gagal. Akhirnya Riswan menggerinda 3 buah gembok pada pintu gedung hingga rusak.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil ratusan sarang walet. Riswan dan Arkiyat menjual sarang walet kepada Ipul di Desa Tumbang Rungan. Perbuatan pencurian itu kembali diulangi oleh Riswan dan Pengki pada malam harinya dan disimpan dirumah Riswan Jalan Kalimantan Gang Mandau. Tapi kali ini perbuatan mereka diketahui oleh Surya yang kemudian mengamankan 672,85 gram sarang walet.

Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian. Ketiga terdakwa terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. dre