Hukrim  

Penjual Sabu Divonis 1,5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ahmad Onie Hidayat, terdakwa perkara narkotika bernasib cukup beruntung karena hanya mendapat vonis 1,5 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/2/2020).

Penjual sabu itu lolos dari dakwaan penjual atau pemilik sabu dan hanya dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri.
Berawal ketika anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Onie sering melakukan transaksi narkoba di rumah Jalan
dr Murjani Gang Sari 45, Kota Palangka Raya. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan ke rumah Onie, Jumat (23/8/2019) sore. Namun
saat itu Onie lolos karena sedang tidak berada di rumah. Polisi dalam penggeledahan, menemukan seperangkat alat isap sabu dan timbangan
digital serta sejumlah barang bukti lain. Tidak kurang akal, anggota polisi menunggu dan kembali melakukan penggerebekan, Selasa
(27/8/2019) siang. Kali ini Onie berhasil tertangkap dengan barang bukti berupa uang Rp700.000.  Saat interogasi, Onie mengaku mendapat satu kantong sabu seberat 2,26 gram dengan harga Rp8,7 juta dari Susur
yang merupakan tetangganya. Onie menjual sabu yang telah dipecah dalam paket kecil dan mendapat keuntungan Rp5 juta. Uang Rp700.000
merupakan upah penjualan sabu dari Susur. Tapi, Polisi gagal menangkap Susur yang kini masih berstatus buronan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati menjerat Onie dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan menuntut pidana penjara selama 2
tahun. Atas putusan Majelis Hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima. dre