PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pasangan suami istri (pasutri) Wahyudi (39) dan Shinta (35) kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap setelah melakukan penggelapan uang sebesar Rp7,7 miliar, di kediamannya, Jalan Mataram, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kamis (6/2).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan berawal pada 18 September 2011 lalu di Jalan Kutilang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Saat itu, kedua tersangka mendatangi korban Fajar Harapan (56) dan menjual sebidang tanah dengan nomor sertifikat 273 seharga Rp100 juta. Tak hanya itu, kedua tersangka juga menawarkan usaha berlian kepada korban hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp7,7 miliar.
“Di lain kesempatan tersangka juga meminjam sertifikat tanah dengan alasan hendak balik nama, namun ternyata digadaikan,” katanya, Jumat (7/2).
Dijelaskan, korban melapor ke Polresta Palangka Raya setelah tersangka tak kunjung memberikan keuntungan usaha berlian yang dijanjikan.
“Barang bukti yang kita dapatkan 24 kuitansi, fotokopi sertifikat dan 2 surat pernyataan pelaku. Keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. fwa