Hukrim  

Gadis Cantik Budak Sabu, Jadi Penghuni Sel Mapolres Kobar

BUDAK SABU - P BUN
Pera Pebrianingsih, tersangka narkoba, saat diamankan di Polres Kobar

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Pera Pebrianingsih (24), warga Singa Maruta RT 06, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, kini harus meringkuk di sel Mapolres Kobar. Gadis cantik ditangkap karena sering mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kabar dari warga, sudah lama gadis ini jadi budak sabu. Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan R Wagiu mengatakan, Pera Pebrianingsih ditangkap pada Rabu (5/2), di sebuah barak di Jalan Pasanah Gg Rusa 4 RT 24 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan.

“Saat kami menggeledah kamarnya, di dalam speaker ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram, kemudian ditemukan juga 1 buah pipet kaca dan 1 buah Handphone merk Xiomi warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan R Wagiu, Jumat (7/2). Juan menjelaskan, kronologis penangkapan Pera Pebrianingsih berawal dari informasi masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa ada seseorang perempuan sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah barakan atau kos.

“Informasi yang kami terima, lalu sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Pera Pebrianingsih di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Pasanah Gg Rusa 4 Rt 27 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan,” ujar Juan R Wagiu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam speker musik di atas meja terdapat 1 buah plastik klip yang di dalamnya diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Ditemukan juga barang bukti lainnya, dan semua barang diakui milik Pera Pebrianingsih. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba. Pera Pebrianingsih akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli