Teras Dukung Program One Map Policy, DPRD Kalteng Harus Berinisiatif

JAKARTA/tabengan.com- Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan mendukung penuh program One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta Nasional.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo mendorong supaya segera dirampungkan paling tidak akhir tahun ini. Dari 85 peta tematik yang selama ini dikerjakan, sebanyak 84 peta tematik telah dikompilasikan. Tinggal satu peta tematik terakhir, berkaitan dengan peta batas administrasi desa atau kelurahan.

Menurut Teras, bila ini berhasil dikompilasi, maka kebijakan ini akan semakin mantap untuk diterapkan dalam beragam pengambilan keputusan negara hingga pemerintah daerah, dalam kaitannya mendorong pembangunan. Data akan terintegrasi, terbaharui dan tak lagi meninggalkan masalah antar Kementerian dan Lembaga Negara.

Saat ini, menurut data pemerintah, terdapat 77,3 juta hektare (ha) atau sekitar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia yang masih dalam status tumpang tindih.

“Mendasarkan pada program One Map Policy ini, saya sangat mendukung. Mengingat selama ini persengketaan tentang tanah/lahan banyak disebabkan karena adanya perbedaan peta yang dimiliki pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” jelas Teras, Jumat (7/2/2020).

Dikatakan, perbedaan ini terjadi juga antara kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria & Tata Ruang, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

Karenanya momentum ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Teras harapkan Pemerintah Provinsi Kalteng di kesempatan ini untuk menyempurnakan/merevisi Perda No.5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng. Serta terlebih dahulu mendorong percepatan revisi RTRW Kabupaten/Kota di 13 kabupaten dan 1 kota, sesuai data dan fakta yang ada di lapangan.

“Idealnya RTRWP Kalteng adalah merupakan kompilasi dari RTRW Kabupaten/Kota yang terbaru. Sehingga lebih akurat dan tidak akan terjadi lagi perbedaan status lahan antara provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.

Teras juga minta agar segera ada upaya menyelesaikan penguasaan tanah/kawasan perkebunan yang didasarkan pada peraturan daerah terdahulu yang bertitel HGU.

“Waktu sangat sempit. DPRD Provinsi Kalteng harus pula berinisiatif untuk memanfaatkan momentum One Map Policy ini.  Apalagi pemerintah desa juga diberikan peran dan biaya untuk membantu proses penyusunan program One Map Policy ini,” pungkas Teras.ist/adn