KUALA KAPUAS/tabengan.com – Harpenas Pelita yang notabene Ketua RT III Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas diamankan jajaran Polsek Timpah pada Sabtu (8/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Pasalnya, ia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, penangkapan Ketua RT tersebut berawal dari pengembangan polisi menangkap 4 pelaku narkoba lainnya saat berkaraoke ria di sebuah tempat di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, tepatnya Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah.
Mereka adalah Rizki (20) warga Desa Ngulan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Jarkani alias Kami (26) warga Desa Kolam Kiri, Rahmadi alias Didi (30) warga Desa Pangkalan Rekan RT 07 Kecamatan Basarang serta Ari Arliani (30) warga Jalan dr Murjani Gg Swadaya No 28 RT 02 Kecamatan Pahandut, Palangka Raya
Berdasarkan keterangan 4 pelaku, sabu itu mereka dapatkan dari Harpenas. Akhirnya, petugas menjemput paksa sang Ketua RT di kediamannya. Pada saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah sedotan plastik, dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnrkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan terhadap ke-5 pelaku tersebut.
“Karena telah tertangkap tangan mempergunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, ke-5 pelaku kini kita amankan di sel Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dibidik Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-yul