Hukrim  

Polwan Gadungan Divonis 64 Bulan Penjara

vonis polwan gadungan
Istiani ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Istiani terjerat 3 perkara penipuan sekaligus pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam 2 perkara penipuan investasi LPG, perempuan berkerudung dan bertato itu divonis 27 bulan dan 19 bulan penjara.

Untuk penipuan kendaraan, Istiani divonis 18 bulan dan suaminya, Murtaki divonis 24 bulan penjara. Dengan demikian, total hukuman yang didapat Istiani dari ketiga kasus tersebut 64 bulan penjara.

Dalam penipuan investasi, Istiani selaku Direktris CV Kencana Bersama, mengaku sebagai pejabat Polda Kalteng dengan bermodalkan foto dirinya berpakaian dinas Polwan lengkap.

Istiani juga mengaku orang dekat mantan Gubernur Kalteng dan telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan besar di Kalteng yang bergerak dalam bidang jual beli bahan bakar minyak dan gas.

Dia meminta Achmad Baihaki ikut berinvestasi sekaligus mengajak teman-temannya yang lain untuk bergabung. Karena percaya dengan ucapan Istiani, beberapa korban menyerahkan uang dalam jumlah cukup banyak untuk investasi.

Adiyantoro menyerahkan uang Rp287,9 juta, Wawan Restijono menyerahkan 40 ton BBM jenis solar senilai Rp327,6 juta, Shinta Puspitasari menyerahkan Rp231,22 juta, Setelah beberapa bulan, para korban tidak menerima hasil investasi seperti yang dijanjikan Istiani. Ketika ditagih, Istiani menyerahkan cek yang belakangan diketahui kosong saat hendak dicairkan di bank.

Untuk perkara penggelapan kendaraan, Taki bersama Istiani mendatangi rumah Sudarwanto untuk mengajaknya berbisnis gas LPG dan minyak, Senin (15/10/2019). Sudarwanto mengaku tidak punya uang, bahkan hendak menjual mobil Nissan Terano miliknya untuk menambah biaya persalinan istrinya.

Taki kemudian membujuk Sudarwanto untuk menyerahkan mobil kepadanya dan nanti uang Rp120 juta akan dibayarkan secara kredit dalam waktu tiga bulan. Sudarwanto setuju lalu menyerahkan mobil untuk dibawa Taki.

Selang seminggu, Taki datang dan meminta BPKB serta STNK mobil itu dengan alasan hendak menghidupkan pajak mobil yang mati. Tapi 3 bulan kemudian, Taki dan Istiani tidak lagi dapat ditemui atau dihubungi. dre