PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dua pria asal Kalimantan Barat, Syamsudin Noor (42) dan Yudi Kurniawan (38) diamankan Satlantas Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa empat kantong sabu seberat 400 gram di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Palangka Raya, Selasa (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula saat personel Satlantas di Pos Polisi Km 38 melakukan operasi razia rutin. Ketika dilakukan pemeriksaan, gelagat keduanya yang berada di dalam mobil Toyota Avanza KB 1970 LD mencurigakan.
Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada badan mobil. Ketika memeriksa dasbor, didapati empat kantong sabu seberat 400 gram dan bong serta pipet yang ada di badan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat menuju Palangka Raya dari arah Kabupaten Katingan. Tersangka berasal dari Kalimantan Barat dan diduga hendak mengedarkan ke Palangka Raya.
“Pengakuannya usai dari Katingan mau bertolak lagi ke Kalbar. Namun diduga kuat, sabu yang jika diuangkan sebesar Rp1 Miliar tersebut akan dibagikan di Palangka Raya,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka Syamsudin Noor, lanjut Jaladri, sabu diambil di Tugu Motor yang ada di Kabupaten Katingan. Saat itu, tersangka Syamsudin Noor mendapat telepon untuk mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan.
“Usai mengantar tamu, mereka mendapat telepon untuk mengambil barang di Tugu Motor dengan upah Rp4 juta,” tegasnya.
Diketahui pula, keduanya telah mengkonsumsi sabu saat berada di jalan. Syamsudin Noor membeli sabu paket kecil dari Pontianak dan dipakai berdua dengan Yudi Kurniawan.
“Mereka sudah setahun ini memakai sabu. Proses pemeriksaan mendalam akan dilanjutkan Satreskoba Polresta Palangka Raya,” tegasnya. fwa