Hukrim  

Bisnis Seks Online Terbongkar

seks online di pangkalan bun
Kapolres Kobar memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Fa, mucikari yang menggunakan aplikasi WA untuk melancarkan bisnisnya. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus penjualan manusia dengan modus menjual pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial WhatsApp.

Terungkapnya kasus human trafficking ini setelah polisi berhasil menangkap Fa (25), seorang mucikari yang tengah transaksi di Hotel Sampuraga Jalan Domba Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Minggu (9/2) malam pukul 21.45 WIB.

Dalam kegiatan press release, Rabu (12/2), Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting didampingi Kabag Ops Kompol Boni Ariefianto dan Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menerangkan, Fa memiliki 7 orang anak buah yang dipekerjakan sebagai PSK. Atas perbuatannya, Fa dikenakan sanksi sesuai Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

“Jadi Fa ini sesuai pengakuannya wanita pelayan seksual kepada pelanggan sejak bulan Maret 2019 lalu. Tarif untuk setiap wanita pelayan seksual bervariasi mulai Rp500.000 hingga Rp1 juta, dan Fa mendapatkan keuntungan antara Rp200.000 sampai dengan Rp250.000 dari setiap wanita pelayan seksual yang di-BO oleh pelanggan,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan modus yang dipakai oleh Fa dalam melaksanakan bisnis wanita pelayan seksual online ini. Pelanggan biasanya melakukan pemesanan melalui nomor WhatsApp Fa yang kemudian Fa mengirimkan beberapa foto perempuan dengan disertai harga tarif.

“Setelah pelanggan menentukan pilihan, selanjutnya pelaku menghubungi dengan WhatsApp kepada perempuan pilihan pelanggan dengan kata-kata chat-nya berupa ‘handakkah BO’ atau diartikan ‘maukah bokingan’. Setelah ada persetujuan korban/wanita pelayan seksual dibawa sesuai dengan pesanan pelanggan ke tempat yang ditentukan,” kata Kapolres.

Untuk pembayarannya sendiri, lanjut Kapolres, atas jasa layanan seksual tersebut dilakukan sebelum pertemuan antara pelanggan dan perempuan jasa layanan seksual tersebut melalui transfer ataupun cash.

Fa ditangkap saat transaksi di sebuah kamar hotel. Dia dan barang bukti berupa uang tunai Rp500.000, buku tabungan dan kartu ATM BRI dan handphone merek Samsung Galaxy A20s warna biru dibawa ke Polres Kobar. Sementara, 7 orang PSK saat ini statusnya sebagai saksi karena sebagai korban.

Sementara itu, Fa ketika diwawancarai Tabengan mengakui ada 20 orang yang menjadi pelanggan tetap dalam bisnis yang dijalaninya. Dia menjual wanita pelayan seksual secara online. Ke-7 orang anak buahnya itu berasal dari lokal saja dan tidak ada yang berusia di bawah umur. c-uli