Anggaran Bawaslu Dipangkas, Pengawasan Pilkada Terancam Tak Maksimal

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) mengajukan anggaran sebagai bentuk tahapan persiapan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Namun, anggaran yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalteng berjalan alot, bahkan harus dipangkas.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menuturkan, Bawaslu Kalteng dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah mengajukan anggaran untuk melakukan pengawasan. Anggaran yang diajukan Rp122 miliar. Setelah dilakukan pembahasan bersama turun menjadi Rp95 miliar. Jumlah ini pada dasarnya memadai untuk Bawaslu Kalteng melakukan berbagai kegiatan, mulai dari persiapan, sampai pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak.

Namun, kata Satriadi, di tengah jalan pihak pemerintah berubah pikiran, dan menginginkan anggaran untuk Bawaslu Kalteng Rp80 miliar. Jumlah yang diajukan itu, tentu Bawaslu Kalteng tidak berani menerima, karena sangat jauh dari apa yang diajukan. Alotnya pembahasan, dan setelah difasilitasi oleh pihak kementrian dalam negeri, maka disepakati anggaran Bawaslu Kalteng Rp90 miliar.

“Anggaran yang disepekati itu, apabila menyesuaikan dengan item kegiatan dari Bawaslu RI, jelas tidak cukup. Bawaslu Kalteng harus menghilangkan beberapa kegiatan, demi menyesuaikan ketersediaan anggaran. Masalahnya, hilangnya berbagai kegiatan tersebut berdampak pada skill pengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan,” kata Satriadi, saat dikonfirmasi terkait dengan anggaran yang dimiliki Bawaslu Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (12/2).

Itu baru dari sisi skill pengawas, kata Satriadi, dan masalah honor juga bisa menjadi polemik. Apabila KPU menetapkan honor sesuai dengan aturan Menteri Keuangan, maka Bawaslu Kalteng sulit untuk menjalankan. Khawatirnya muncul kecemburuan sosial. Sekarang ini, besarnya honor yang ditetapkan mengacu pada Pilpres 2019 lalu Rp1.850.000, sementara aturan Menteri Keuangan Rp2.200.000.

Kembali kemasalah skill pengawas, jelas Satriadi, skill akan bisa dikembangkan melalui kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek), pelatihan,dan rapat koordinasi (rakor). Karena anggaran dikurangi, otomatis beberapa kegiatan ini dikurangi pula. Dampaknya pengawas dalam menjalankan tugasnya dengan skill yang tidak maksial.

Pengawasan itu, kata Satriadi lagi, ada teknik investigasi. Bagaimana memahami bntuk-bentuk pelnggaran. Bagaimana yang namanya menerima laporan, bagaimana yang namanya mngumpulkan bukti dan alat bukti. Belum lagi terkait dengan bimtek pengawasan yang harus menyesuaikan tahapan. Mulai tahapan pendaftaran, tahapan daftar pemilih tetap (DPT), tahapan kampanye, tahapan pencoblosan, sampai pada tahapan perhitungan.

Ibarat polisi, ungkap Satriadi, walaupun diberikan senjata, tapi tidak rutin dilakukan latihan dan sejenisnya, tentu bisa salah juga. Demikian pula dengan pengawas ini nantinya. Masalah skill pengawas yang menjadi perhatian, sementara untuk masalah kinerja, Bawaslu Kalteng yakin kinerja kawan-kawan pengawas akan maksimal di lapangan.ded