KUALA KURUN/tabengan.com- Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 23 September 2020 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kurun melakukan penindaklanjutan tugas untuk pembentukan Panwas di tingkat kelurahan dan desa.
“Bawaslu membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kelurahan dan Desa, terkhusus di Kecamatan Kurun,” kata Ketua Koordinator Panwas Kurun, Tri Susanto, Kamis (13/2).
Pihaknya sangat berharap masyarakat Kecamatan Kurun yang berdomisili di Kecamatan Kurun dan dibuktikan dengan KTP elektronik untuk turut berpartisipasi dan mendaftarkan dirinya.
Dijelaskan, pengumuman pendaftaran dan persyaratan mendaftar sebagai calon anggota Panwas Kelurahan dan Desa bisa dilihat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat. Selain itu, bisa juga langsung datang ke Kantor Sekretariat Panwascam Kurun, yang beralamat di Jalan Diponegoro Kota Kuala Kurun.
“Calon pendaftar bisa juga mengunjungi akun fans page Panwascam Kurun, kami juga mem-posting pengumuman, persyaratan dan formulir pendaftaran yang bisa di-download langsung melalui FB tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, pihaknya membawahi 2 kelurahan dan 13 desa yakni Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, serta Desa Hurung Bunut, Penda Pilang, Petak Bahandang, Pilang Munduk, Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Hakau, Tumbang Lampahung, Tumbang Manyangan, Tumbang Miwan, Tumbang Tambirah dan Tumbang Tariak. Dan akan dicari 1 orang per kelurahan atau desa.
“Kami sangat berharap partisipasi dari masyarakat Kecamatan Kurun untuk mendaftar sehingga jumlah kuota pendaftar calon anggota Panwas Kelurahan dan Desa dapat terpenuhi,” pungkasnya. c-mgi