Pangkalan Bun/tabengan.com – Nasrullah (44) warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat (Kobar), dan Rizal Fauzi (21) warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kotawaringin Timur (Kotim) dibawa ke Kantor Polres Kobar lantaran tertangkap basah mencuri Tandan Buah Segar (TBS).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua orang itu terjadi pada Rabu (19/2) pukul 17.00 WIB di kebun blok 13 afd bravo milik PT PBNA, Kecamatan Arut Utara.
“Saat itu petugas tengah melaksanakan patroli, karyawan perusahaan memergoki kedua pelaku selesai memanen buah sawit tanpa izin, yang langsung mengamankan kemudian membawa ke Polres Kobar pada pukul 23.00 WIB,” kata Tri Wibowo, Jumat (21/2/2020).
Tri menambahkan, setelah kepergok petugas patroli bertanya kepada pelaku atas nama Rizal, dan Rizal pun mengakui bahwa untuk mengelabui karyawan maupun petugas keamanan perusahaan, dia menyimpan hasil curiannya di bawah tumpukan daun sawit kering. Rencananya keesokan harinya akan dibawa keluar perusahaan untuk dijual secara ilegal.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, satu buah angkong, satu buah gacu dan satu buah agrek.
“Atas perbuatan kedua pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp777 ribu dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Tri Wibowo. c-uli