BPK RI dan BPKAD Cek Aset Kendaraan

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah
Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap ratusan kendaraan dinas yang notabene merupakan aset di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, sejak 11 Februari 2020 yang lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah kepada Tabengan mengungkapkan, pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap kendaraan dinas yang dilakukan BPK adalah berdasarkan surat tugas nomor 25/ST/XIX.PAL/01/2020 di keluarkan oleh kepala perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng.

“Audit oleh BPK RI tidak hanya soal kinerja maupun laporan keuangan saja, namun mereka juga melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap mobil dan kendaraan dinas di lingkup Pemko Palangka Raya,” kata Absiah, Minggu (23/2).

Pemeriksaan fisik yang dimaksud yakni, apakah kondisi dari mobil atau kendaraan bermotor tersebut masih layak digunakan sebagai alat operasional atau tidak, sedangkan pemeriksaan dokumen yakni pengecekan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) apakah lengkap atau tidak.

Dijelaskan Absiah, pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemko Palangka Raya oleh BPK RI dijadikan sebagai pilot project implementasi audit oleh BPK. Pilot project pemeriksaan kendaraan dinas ini dilakukan terhadap 9 pemerintahan lingkup pemerintah provinsi (Pempro) dan 1 pemerintah lingkup kota.

Selain itu, pemeriksaan kendaraaan dinas Pemko Palangka Raya telah dijadwalkan mulai 11 Februari lalu dan berakhir pada 23 Februari 2020 ini.

“Penertiban dilakukan agar penempatan aset kendaraan tersebut sesuai pada tempatnya. Misalkan ada pejabat yang mengalami pergesaran jabatan atau tempat tugas, maka jabatan boleh saja bergeser tetapi aset kendaraan dinasnya tidak boleh bergeser. Begitupula untuk peruntukan, sebut saja ada tenaga tidak tetap (PTT) malah menggunakan kendaraan dinas. Nah, ini akan dicek, kalau tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan kesesuaian peruntukannya” bebernya.

Ditambahkan Absiah, pemeriksaan kendaraan dinas dilingkup Pemko Palangka Raya itu sendiri setidaknya dilakukan kepada ratusan kendaraan.

“Kendaraan dinas hasil pengadaan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya itu sendiri ada sebanyak 559 kendaraan, terdiri dari roda dua, tiga dan roda empat. Belum lagi unit pengadaan lainnya. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, kita akan lakukan pemeriksaan dan penertiban aset ini,” pungkasnya. rgb