PANGKALAN BUN/tabengan.com – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah itu pantas ditujukan buat JI (30) dan BR (33). Kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu tertangkap basah oleh warga ketika akan melakukan pencurian di rumah Subhan, warga Jalan Belimbing RT 4 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, Minggu (23/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya kepada Humas Polres Kobar menyampaikan, saat itu pelaku yang berinisial JI sudah berada di dalam halaman pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar, sedangkan pelaku BR berada di luar pagar.
“Mereka melancarkan aksinya dengan membagi tugas, ada yang masuk dan ada yang monitor keadaan di luar. JI melompat pagar karena pada saat itu posisi pagar rumah korban dalam keadaan terkunci dan BR tetap berada di luar pagar untuk melihat situasi,” kata Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya, Senin (24/2).
Ancas menjelaskan, ketika JI berada di dalam pekarangan rumah korban, pada saat bersamaan lewat salah satu warga yang juga merupakan keluarga korban. Kemudian JI terlihat pura-pura mengetuk pintu rumah korban untuk mengalihkan perhatian.
“Karena merasa curiga, warga tersebut langsung memberitahu kepada warga lain bahwa ada 2 orang yang dicurigai akan berniat jahat,” lanjutnya.
Pada saat itulah kedua orang itu berhasil diamankan oleh warga, dan setelah digeledah ternyata pelaku yang berinisial JI juga membawa senjata tajam berupa parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai.
“Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kumai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun untuk sajam dan 5 tahun untuk percobaan pencurian,” tegas Kapolsek. c-uli