Swiss-Belinn Minta Waktu 4 Tahun Lunasi Tunggakan Pajak

ilustrasi pajak
Ilustrasi

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat Molta Dena mengungkapkan, pihak manajemen Swiss- Belinn Hotel Pangkalan Bun telah bertemu untuk membahas masalah penyelesaian tunggakan pajak sebesar Rp5,1 miliar.

“Kami dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun telah melakukan penandatanganan MoU, tetapi kalau untuk SKK ini memang belum kita buat karena kami masih mencoba melakukan pendekatan. Kebetulan sebulan yang lalu pihak manajemen Swiss-Belinn yakni Theo dan Sigit pernah menghadap saya dan kebetulan saat itu ada kunjungan Wakil Bupati Kobar ke kantor ini jadi sangat kebetulan Pak Wakil Bupati sebagai Ketua Yustisi,” ujar Molta Dena di ruang kerjanya, Selasa (25/2).

Dalam pertemuan itu, lanjut Molta Dena, pihak manajemen Swiss-Belinn menandatangani surat perjanjian pembayaran meski secara mengangsur. Ditawarkan waktu penyelesaian 2 tahun untuk tunggakan sebesar Rp5,1 miliar, namun dari pihak manajemen minta waktu penyelesaian selama 4 tahun.

“Kalau sistem penyelesaian secara angsur kami setuju saja, hanya waktu pembayarannya yang terlalu lama. Namun, pihak manajemen hotel saat itu mengatakan kepada kami akan disampaikan kepada pusat. Intinya kami terus mendorong dan memberikan motivasi pihak Hotel Swiss-Bellin untuk menyelesaikan tunggakan itu meski secara angsur,” ujar Molta Dena.

Dijelaskan, pada Desember 2019 pihak Hotel Swiss-Bellin sudah mulai mengangsur sebesar Rp200 juta dan di bulan Januari 2020 ada mengangsur sebesar Rp100 juta, jadi baru melakukan angsuran sebesar Rp300 juta dari total Rp5,1 miliar. c-uli