PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Rahmad Isnaini, Selasa (25/2/2020), mengungkapkan, pada Februari 2020, Kepala Kejati Kalteng telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait pengadaan pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Penyidik kejaksaan menengarai proyek pengadaan sarana produksi (saprodi) fiktif berupa alat pertanian pada Dinas Transmigrasi Kapuas dengan potensi merugikan negara sebesar Rp1,16 miliar.
Anggaran pengadaan saprodi berasal dari APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019. Bentuk pengadaan saprodi berupa pupuk, kapur, bibit padi, dan racun rumput yang harus disalurkan Dinas Transmigrasi Kapuas kepada masyarakat.
Rahmad menyebut dugaan penyelewengan terindikasi pada tidak adanya pengadaan ataupun bantuan pengadaan yang tidak tersalurkan.
Programnya ada, uangnya sudah cair, berita acara penyaluran sudah ada. Tapi tidak ada disalurkan dan tidak ada diterima. Sekitar 20 orang saksi telah menjalani pemeriksaan oleh aparat penyidik pidana khusus Kejati Kalteng.
“Kalau tidak ada hambatan, minggu depan kami mungkin mau ekspos untuk penetapan tersangka,” pungkas Rahmad. Dia memperkirakan akan ada lebih dari satu tersangka dalam perkara itu. dre