PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
“SPDP atas nama tersangka atas nama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, SF dan pelaksana pekerjaan, AG,” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Penyidikan Rahmad Isnaini, Selasa (25/2/2020).
Dua SPDP lagi merupakan SPDP umum yang belum ada nama tersangka. Pihak Kejati Kalteng menerima SPDP para tersangka itu dari pihak Polda Kalteng tanggal 3 Februari 2020.
Rahmad menyebut secara keseluruhan nilai kontrak untuk pembuatan 50 kontainer itu pada tahun 2017 berjumlah Rp3,102 miliar.
“Rincian biaya per kontainer Rp62,056 juta. Kerugian negara sekitar Rp1,162 miliar,” sebut Rahmad. Dalam kontrak disebutkan bahwa kontainer itu bermerek Evergreen.
Tapi pemeriksaan pihak PT Evergreen terhadap 50 kontainer itu justru menemukan bahwa tidak satupun kontainer bermerek Evergreen sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
“Kesimpulan mereka (penyidik), pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak,” kata Rahmad.
Hingga saat ini belum ada proses penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyebab tersangka belum ditahan, tanyakan saja pada penyidik kepolisian,” senyum Rahmad. Dia mengaku tidak tahu, siapa dua nama tersangka lagi yang akan ditambahkan dalam SPDP umum tanpa nama itu. dre