Hukrim  

Dor! Dor! Dua Pelaku Curanmor Tersungkur

pelaku curanmor di tembak
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tindakan tegas diberikan Subnit Resmob Reskrim Polresta Palangka Raya kepada dua pelaku curanmor, Selasa (25/2/2020) malam. FS (27) dan RM (38) harus merasakan perihnya timah panas setelah melawan saat ditangkap di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Keduanya diketahui telah melakukan pencurian motor di Jalan Garuda sebanyak dua kali dan di Jalan Darmosugondo.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit di Palangka Raya. Saat itu, kedua pelaku bermaksud meminta tebusan kepada korban dengan mengatakan telah membeli motor yang ternyata hasil curian.

“Ternyata itu adalah modus kedua pelaku untuk mendapatkan uang. Berpura-pura membeli motor dan bersedia mengembalikan dengan sejumlah tebusan,” katanya saat berada di RS Bhayangkara.

Disebutkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mengincar motor yang tidak dikunci setang. Kemudian mendorongnya dan memyembunyikan sebelum dihidupkan kembali.

“Otak pelaku dalam kasus ini adalah FS, sedangkan RM membantu yang ternyata juga residivis kasus curanmor,” tuturnya.

Dalam penangkapan, petugas mengamankan empat barang bukti sepeda motor, tiga motor merupakan hasil tindak kejahatan. Yakni Yamaha Jupiter Z, Jupiter MX dan Yamaha Mio. Sedangkan motor Suzuki Nex adalah sarana kedua pelaku melakukan curanmor.

“Atas penangkapan ini kita juga mengimbau kepada warga agar melakukan pengamanan terhadap motornya. Bisa termasuk dengan mengunci setang kendaraan,” imbaunya. fwa