PULANG PISAU/tabengan.com – Kasus pembunuhan Halidi (39) warga Sei Jeruju, RT 05, RW 02, Desa Sei Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau yang ditemukan sudah menjadi mayat di belakang rumahnya dengan kondisi leher digorok, usus terburai, dan alat vital dipotong, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Lina alias Heyni (40).
Alasan pelaku menghabisi nyawa suaminya hanya karena sang suami tidak menafkahi lahir maupun batin. Pelaku juga merasa geram karena suami lebih memilih berdiam diri di rumah tanpa melakukan aktivitas bekerja atau bermalas-malasan.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres Pulpis Kompol Imam Riyadi, Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra dan Kabag Ops, saat jumpa pers mengatakan, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 23 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Ketika itu pelaku dan korban hanya berduaan di dalam rumah. Pelaku melihat tubuh korban di atas tikar pada bagian tengah rumah dengan posisi rebahan. Hubungan keduanya sekitar 10 hari sudah tidak harmonis. Korban tidak menghiraukan pelaku maupun memberikan nafkah batin, sehingga pelaku merasa tidak dihargai, ditambah lagi suami malas bekerja.
Kesal diperlakukan demikian, pelaku lalu mengambil senjata tajam jenis pisau yang ada di dapur dan mendatangi korban yang sedang rebahan. Dia duduk jongkok di sebelah kiri tubuh korban, kemudian pelaku menyayat leher korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kirinya.
Selanjutnya, pelaku menusuk perut korban dengan mata pisau mengarah ke atas. Setelah tertusuk, pelaku menarik pisau ke atas hingga luka di perut bertambah besar yang mengakibatkan usus korban sampai keluar, padahal korban sudah dalam keadaan sekarat. Darah pun mengalir dari luka di perut korban.
Selang beberapa menit korban meninggal dunia, lalu pelaku meletakkan pisau di lantai. Selanjutnya pelaku menarik tubuh korban menggunakan kedua tangannya dengan cara memegang bagian ketiak korban dan menarik keluar rumah melalui pintu depan, lalu ditarik ke arah belakang rumah sampai sejauh kurang lebih 30 meter.
Pelaku meletakkan tubuh korban di parit dekat pohon, kemudian pelaku kembali berjalan ke rumah untuk mengambil pisau yang semula digunakan melukai leher dan perut korban dengan niat untuk memotong alat kelamin korban. Pelaku kembali ke lokasi korban diletakkan. Setelah sampai, pelaku menurunkan celana korban sampai sebatas lutut, lalu pelaku memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kanan, dan tangan kiri memegang pisau, kemudian menyayat pangkal alat kelamin korban hingga putus.
Setelah itu, pelaku membuang pisau dan alat kelamin korban tersebut di sekitar lokasi tidak jauh dari posisi korban berada, selanjutnya korban kembali ke rumah untuk membersihkan bekas ceceran darah di lantai rumah, guling dan di pakaian pelaku.
“Hasil autopsi menerangkan pada pemeriksaan luar dan dalam terlihat tanda kekerasan benda tajam, pada perut yang mengakibatkan terkumpulnya sejumlah darah di rongga perut disertai terputusnya penis sampai pangkal penis. Waktu kematian diperkirakan 3 hari, dan sebelum dilakukan pemeriksaan autopsi, dan penyebab kematian karena pendarahan hebat,” ujar Siswo.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dibidik Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dipidana penjara paling lama 15 tahun, atau tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana 15 tahun yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun. c-mye