PALANGKA RAYA/tabengan.com – PT Berkala Maju Bersama (BMB) terus menagih janji pembayaran utang kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) senilai Rp3,4 miliar.
Utang tersebut terjadi setelah PT SMJL yang bertempat di Desa Bagugus, Kapuas, tak kunjung membayar buah sawit yang disetorkan PT BMB sejak 2018-2020 untuk dijadikan minyak CPO.
“Karena tak kunjung membayar utang, kita telah mendatangi manajemen PT SMJL di kantornya. Namun, hasilnya tidak memuaskan karena tidak ada kepastian kapan pembayaran utang dilaksanakan,” ucap Komisaris PT BMB Cornelis N Anton, Kamis (27/2/2020).
Padahal, ujarnya, PT SMJL sebelumnya telah berjanji akan membayar utang pada 14 Februari 2020 sebanyak Rp1,5 miliar, sedangkan sisanya secara mencicil.
Conelia menegaskan, akan memberikan waktu hingga 4 Maret 2020 untuk PT SMJL membayarkan utang. Jika tidak dipenuhi, maka PT BMB akan melakukan pengambilan buah kembali.
“Kita sudah memberikan toleransi yang tinggi kepada mereka dengan cara mencicil, terlebih utang ini terjadi sejak 2018 silam. Pengambilan buah kembali bukan pelanggaran karena mengambil hak sendiri,” tuturnya. fwa