PALANGKA RAYA/tabengan.com – Hanjung terpaksa jadi terdakwa perkara pemalsuan surat dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/2/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hanjung mengganti foto pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ayu Azhari dan Laila Yuriah pada toko fotokopi tempatnya bekerja.
Berawal ketika Simpun mendatangi toko fotokopi Igrea di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kota Palangka Raya. Senin (4/11/2019). Simpun membawa dua buah foto KTP atas nama Ayu Azhari dan Laila Yuriah.
Dia meminta Hanjung untuk membuat KTP dengan mengganti foto pemilik KTP yang tercantum. Menggunakan komputer, Hanjung membuka aplikasi WhatsApp dan memindai ponsel Simpun untuk mengganti foto KTP itu.
Setelah itu, Hanjung mencetak KTP menggunakan kertas buffalo putih dan dipotong seukuran KTP asli dan dilapis lagi dengan kertas lain agar ketebalannya menyerupai KTP asli. Dua KTP palsu itu kemudian dilaminating sebelum diberikan kepada Simpun yang membayar Rp20.000,- untuk biaya jasa.
Akibat perbuatan Simpun dan Hanjung, KTP palsu atas nama Ayu Azhari menggunakan foto milik Saiyatul Muna dan KTP atas nama Laila Yuriah menggunakan foto Noor Azizah. Kasus itu akhirnya terungkap dan pihak kepolisian mengamankan Hanjung dan Simpun.
Dalam persidangan, Hanjung dan Simpun menjalani sidang terpisah. JPU menjerat Hanjung dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. dre