PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemindahan rekening Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dari Bank Pembangunan Kalteng (BPK) ke Bank Tabungan Negara (BTN) Palangka Raya terus menjadi sorotan.
Ketua DPC Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya Suriansyah Halim meminta aparat penyidik internal daerah seperti Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) ikut terlibat.
“Tidak wajar bila kontestan bank hanya satu yang ikut pemilihan. KPU juga harus menunjukkan proses pembentukan panitia dan pemilihan bank,” sebut Halim, kemarin.
Pemberian perbankan untuk lembaga terbilang wajar, selama tidak terbukti adanya pemberian atau keuntungan pribadi. Namun, Halim mempertanyakan jika memang memerlukan kendaraan, kenapa KPU tidak merundingkan dengan BPK saja.
“Coba dicek, berapa bunga dan bonus dari BPK apakah kurang, lebih, atau sama. Karena dugaan gratifikasi dapat dilihat awalnya dari situ,” sebut Halim.
Terkait bunga dan bonus simpanan, umumnya pasti sudah standar dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Perlu evaluasi dalam penempatan dana tersebut untuk mencari adanya prosedur yang dilanggar karena maladministrasi atau memberi keuntungan pihak tertentu yang mengakibatkan indikasi dugaan kerugian negara atau daerah. Dalam hal ini, APIP atau APH diperlukan untuk mencegah hal jangan sampai terjadi kerugian negara atau daerah dalam proses pemindahan rekening KPU Kalteng.
Halim berpendapat, kurang tepat bila dana KPU Kalteng yang bersumber dari APBD Kalteng tidak ditempatkan pada BPK karena dapat bermanfaat lebih untuk pemasukan daerah. Penempatan dana Pemilu perlu tanggung jawab penuh dari Pimpinan KPU Kalteng untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana, sehingga tidak salah langkah dengan risiko merugikan keuangan daerah.
Halim berharap polemik pemindahan rekening KPU hanya karena kesalahan prosedur yang dapat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi.
“Jika kesalahan terindikasi pidana maka dapat berujung pada ranah korupsi,” pungkas Halim. dre