Hukrim  

Pembunuh Keponakan Divonis 13 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Suwito Widadno (55), terdakwa perkara pembunuhan akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (2/3/2020).

“Wajar saja vonis itu. Terdakwa berbelit dan korban pembunuhan merupakan keponakannya sendiri” ujar Ipik Haryanto, Penasihat Hukum terdakwa.

Usai persidangan, Suwito mengaku telah berupaya minta maaf dengan keluarga korban.

“Tapi mereka masih marah,” ucap Suwito sambil digiring menuju sel tahanan pengadilan.

Menurut Suwito, korban, Ika Prihatiningsih (25) yang hendak mencari pekerjaan, menginap beberapa hari di rumahnya di Jalan Banteng XXII, Kota Palangka Raya.

Hari Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Suwito yang telah 4 tahun berpisah dari istrinya itu mengajak korban untuk mencari ikan di tempatnya biasa memancing malam hari.

Menggunakan sepeda motor Honda Revo nopol KH 2157 NT, Suwito memboncengkan korban ke Jalan Sanang Keduanya berjalan kaki ke dalam hutan sekitar 150 meter. Suwito beralasan air masih dalam dan tidak ada gerakan ikan untuk memancing sehingga mereka harus pulang.

Mendadak Suwito berbalik lalu memeluk dan mencium korban yang berjalan di belakangnya.

“Jangan Pak Su!” jerit Ika sambil meronta dan mendorong Suwito. Namun, Suwito membanting korban ke tanah. “Tolong!” teriak korban beberapa kali. Suwito menekan tubuh korban dengan lutut kanan sambil mencekik sebanyak dua kali untuk memastikan korban tewas.

Dia beralasan melepas celana panjang dan celana dalam korban untuk mengikat leher korban lalu melepasnya lagi serta membuangnya. Suwito mendorong tubuh korban ke dalam parit lalu menutupinya dengan ranting pohon untuk menghilangkan jejak.

Sebelum pulang, Suwito mengambil ponsel Xiaomi milik korban. Warga akhirnya menemukan mayat korban pada Sabtu (29/9/2019).

Keluarga korban yang mengklaim telah kehilangan kontak sejak sebulan sebelumnya, dapat mengidentifikasi melalui tahi lalat pada punggung korban yang telah membusuk.

Suwito sempat mengelak mengakui perbuatannya pada keluarga maupun Polisi. Namun ponsel korban yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Suwito menjadi bukti kuat keterlibatannya.

“Terdakwa berbelit. Ada bukti kekerasan tajam dan tumpul pada tubuh korban tapi tidak diakui terdakwa,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang kepada wartawan.

Pasalnya, Ahli Forensik menemukan kekerasan tajam di keempat anggota gerak dan perut almarhumah. Patah tulang hidung dan hilangnya 15 buah geligi pada kedua rahang almarhumah. Suwito bersikeras membantah dan mengaku hanya mencekik tanpa melakukan kekerasan lainnya termasuk memperkosa korban.

Saat memberi keterangan, Supri selaku ayah korban sempat meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada Suwito. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Suwito terbukti menjerat Suwito memenuhi unsur pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. dre