PALANGKA RAYA/tabengan.com- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyampaikan siaran pers penetapan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2020).
“Staf Ahli Bupati Kapuas yang juga mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas berinisial SKR dan pelaksana pekerjaan, SW telah ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Kepala Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Rustianto.
Pada tahun anggaran 2019, Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan hibah barang penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Kegiatan itu menyerap dana Rp1.144.028.000 yang terdiri dari pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram, pupuk TSP 13.250 kilogram, pupuk urea 14.400 kilogram, insektisida 1.121 liter, kapur 100.000 kilogram, racun rumput 1.298 liter, dan bibit padi 10.560 kilogram. Kegiatan dilaporkan telah selesai dilaksanakan keseluruhan dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan gabungan kelompok tani (gapoktan) hanya menerima 32.000 kilogram kapur hingga berakhirnya tahun anggaran 2019. Bahkan, 6 item pengadaan lainnya seperti pupuk KCL, pupuk TSP, obat hama, pupuk urea, racun rumput, dan bibit padi tidak pernah diterima gapoktan.
Tim Penyidik menemukan beberapa perusahaan yakni CV AW, CV HM, CV AC, CV IAM, CV ACU, dan CV KS dipinjam namanya untuk pengadaan item, tapi pelaksana pekerjaan hanya SW.
“Keseluruhan tujuh kegiatan pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh SW dengan sepengetahuan dan arahan SKR selaku Pengguna Anggaran,” beber Rustianto.
Kelima perusahaan yang dipinjam oleh SW itu juga digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetahuan SKR. Rustianto menyatakan penyidik telah melakukan perhitungan kerugian negara, namun untuk kepastian masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng.
Para tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rustianto menyatakan terkait kemungkinan adanya tersangka lain masih tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Selama ekspos, SKR terus menunduk sementara SW terus menutup wajahnya dengan tas. Usai penetapan tersangka, pihak Kejati Kalteng membawa SKR dan SW ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani penahanan sembari menjalani proses hukum.
Terpisah, Harry Setiawan, Penasihat Hukum tersangka menyatakan belum dapat berkomentar dengan alasan baru mendapat penunjukan dari pihak penyidik Kejati Kalteng.
“Nanti saya ke Rutan dulu untuk berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Harry. dre