Hukrim  

Beli Sabu, Agus Divonis 1,5 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Agus Setiadi, terdakwa perkara narkotika cukup beruntung karena hanya mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/3/2020). Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko dan Vera Hematang yang menuntut pidana 2 tahun penjara.

Berawal ketika Adriansyah menelepon Agus dan meminta dibelikan sabu, Senin (7/10/2019). Setelah Agus setuju, Adriansyah mendatangi Agus di tempat kerjanya dan menyerahkan uang Rp200.000 untuk membeli sabu.

Agus kemudian menelepon Ipul dan memesan satu paket sabu. Ipul dan Agus kemudian bertemu untuk bertransaksi di Jalan dr Murjani Gang Suka Damai Kota Palangka Raya.

Sabu itu kemudian dibawa Agus pulang ke rumahnya dan dimasukan dalam pipet kaca kemudian dibakar agar nantinya dapat dipergunakan bersama Ardiansyah. Saat menunggu Ardiansyah di tepi Jalan RA Kartini, sejumlah aparat Satresnarkoba Polres Palangka Raya menyergap Agus.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan pipet kaca berisi kerak sabu seberat 0,032 gram, sebuah bong untuk mengisap sabu, korek api, dan ponsel. Polisi kemudian membawa Agus ke Mapolres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Polisi gagal menangkap Ardiansyah dan Ipul. Dalam persidangan, Agus terjerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang penyalah gunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. dre