PANGKALAN BUN/tabengan.com – Setroli (32) dan Sahrul (36) keduanya warga Jalan Paleleng Desa Batu Belaman RT 01 Kecamatan Kumai berhasil dilumpuhkan timah panas saat Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat akan melakukan penangkapan. Keduanya melakukan penjambretan di Jalan Raya arah Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting dalam press realesenya, Kamis (6/3/2020), mengatakan, kedua pelaku melakukan penjambretan pada Kamis (27/2/2020) pukul 19.00 WIB. Korbannya Juriah (55) warga Jalan Melati Gang Mawar RT 09 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
“Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pangkalan Bun menuju Kumai bersama dengan Zaitun, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa tas warna hitam merah yang berisi 1 unit handphone merek Iphone 6s warna silver, 1 unit handphone Mito warna putih, 1 buah jam tangan rolex warna hitam, KTP, 1 buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp58.000,” kata Kapolres, Kamis (5/3/2020).
Kebetulan, lanjut Kapolres, tas korban digantung di lengan tangan sebelah kiri, karena ditarik paksa korban pun terjatuh keluar jalan aspal, sehingga mengalami luka lecet pada tangan kanan, kaki sebelah kiri dan bagian wajah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.000.000.
“Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut. Keduanya dikenakan sanksi Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” beber Kapolres. c-uli