PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) wilayah pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang disambut dengan berbagai aspirasi masyarakat di sejumlah kecamatan dan desa. Di antaranya persoalan sertifikasi lahan masyarakat yang terkendala karena berada di kawasan hutan.
Teras merespons aspirasi warga tersebut dengan mendorong 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng supaya lekas merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.
“Finalisasi RTRW ini penting untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” ujar Teras dalam berbagai kesempatan reses, baru-baru ini.
Teras yang selama kegiatan reses di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur dan Kota Palangka Raya mendapat aspirasi serupa berharap pemutakhiran RTRW akan meningkatkan pembangunan daerah.
Apalagi menurutnya, ketidakpastian zonasi permukiman dan hutan ini telah menghambat program pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur.
Dalam temuan di Kapuas misalnya, Kantor Kecamatan Timpah sendiri belum memiliki sertifikat karena seperti permukiman warga, berada di kawasan hutan. Sementara untuk di Palangka Raya, ada lurah yang ragu mengambil keputusan pembangunan jalan warga karena kepastian status lahan.
Teras pun mengaku bahwa pada 2015 lalu, ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur telah membuat RTRW Provinsi berdasarkan Perda no 05 tahun 2015 yang mengacu pada SK Menhut no 529 tahun 2012. Lewat aturan itu sekitar 82 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan dan sisanya non kawasan hutan.
“Itu hanya sementara. Kenapa sementara, sambil menunggu perubahan RTRW yang dilakukan oleh 13 kabupaten dan 1 kota. Jadi artinya apa, 13 kabupaten dan 1 kota harus segera membuat perubahan terhadap RTRW mereka,” ujarnya.
Ia pun menyebut jika ada penduduk di kawasan hutan, maka dilakukan penyesuaian. Menggunakan citra satelit, keberadaan pemukiman lalu dipetakan ulang dan tidak dianggap lagi berada di wilayah hutan dalam perubahan RTRW.
Setelah kabupaten dan kota menyelesaikan, peta masing-masing dibawa ke provinsi untuk dilakukan perubahan RTRW di tingkat provinsi. Dari RTRW yang baru selanjutnya akan ada pelepasan wilayah hutan agar dapat disertifikasi. adn