PANGKALAN BUN/tabengan.com – Kasus tewasnya Jumi Susanti (38) di Mess Pelita PT Korintiga Hutani Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara, Minggu (8/3/2020), berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam. Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat membekuk DP (24), pelaku pembunuhan terhadap Jumi Susanti yang merupakan kakak sepupu tersangka.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting didampingi Waka Polres Kobar Kompol Yongki Rahman dan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo saat jumpa pers, Selasa (10/3/2020), mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan Jumi Susanti, karyawan PT Korintiga Hutani, bermula dari penemuan jaket tersangka di dalam rumah korban. Motif kasus itu karena rasa ketersinggungan.
“Tersangka sebelum mendatangi rumah korban sempat minum arak di sebuah warung yang jaraknya 10 Km dari mess korban. Usai minum arak itu tersangka pun mendatangi rumah korban yang merupakan kakak sepupunya sendiri. Kedatangan tersangka untuk meminjam uang sebesar Rp400.000 kepada korban,” kata Kapolres.
Ketika tersangka menyampaikan mau pinjam uang itu kemudian korban berkata, “Masa kamu tidak malu pinjam uang sama perempuan?” Mendengar ucapan itu, tersangka tersinggung.
“Usai bicara itu, kemudian tersangka ke WC yang ada di belakang mess korban. Setelah itu ke dapur dan melihat ada pisau dapur. Pada saat tersangka ke WC itu, korban pergi ke kamarnya yang hanya ditutupi oleh gorden. Dengan membawa pisau dapur, tersangka masuk ke kamar korban. Korban yang lagi asyik tiduran terlentang sambil main handphone terkejut lalu setengah terbangun, saat itulah tersangka langsung menancapkan pisau ke dada kiri korban,” terang Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka kabur dari pintu belakang mess, bahkan tersangka sempat akan meminjam sepeda motor kepada tetangga korban.
“Pada saat dilakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim, di dalam rumah korban ditemukan jaket warna merah merek Fila milik tersangka. Dari situlah dilakukan penyelidikan hingga mengerucut terhadap tersangka, yang pada akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Senin (9/3/2020) di Camp PT BTM Desa Bukit Harum/H-6 Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau,” ujar Kapolres.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 Subsidair Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” beber Kapolres. c-uli