Ketua DPRD Ingatkan ASN Netral

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada 2020 di sejumlah wilayah, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Memasuki masa-masa menjelang pesta demokrasi tersebut, netralitas perlu dipegang teguh para aparatur sipil negara (ASN).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto kembali mengingatkan, sebagai pegawai pemerintah ASN dituntut untuk mematuhi aturan, salah satunya menjaga netralitas dalam momen politik. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemko, Bawaslu, dan KPU untuk melakukan pencegahan pelanggaran ASN dalam pemilu.

“Untuk itu, harus sangat berhati-hati. Perlu dikawal, dijaga, dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya demi kelancaran dalam pesta demokrasi kali ini,” kata Sigit, baru-baru ini.

Ditambahkan Sigit, netralitas ASN sendiri merupakan azas dalam undang-undang No.5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Netralitas ASN, lanjutnya, juga diatur dalam PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak 2018, dimana Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

“Pengukuran netralitas pada ASN terbagi menjadi 4 indikator, yaitu netralitas dalam karir ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik. Dalam indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap kampanye. Namun hal ini khususnya bagi mereka yang bekerja di lingkup pemerintah kota, kita harapkan tidak sampai terjadi,” tutup Politisi PDI Perjuangan tersebut. rgb